Invalid Date
Dilihat 154 kali
Pemerintah Gampong Blang Oi Kecamatan Meuraxa KOta Banda Aceh, melaksanakan Sosialisasi 18 Perkara Tindak Pidana Ringan pada tanggal 29 Oktober 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Gampong Blang Oi, dihadiri oleh aparatur gampong dan tokoh masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait dengan jenis-jenis pelanggaran yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan ditingkat gampong sesuai dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan tertib.
Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud diantaranya ; T. SYaiful Banta, SE.Ak., M.Si (Wakil Ketua MAA Kota Banda Aceh), AKP Aiyub, S.E, M.H (Kapolsek Ulee Lheue) yang diwakili oleh Wakapolsek Ulee Lheue dan Alta Zaini, N.LP (Ketua ASKEBA). Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang dapat tergolong sebagai tindak pidana ringan. Peningkatan kesadaran hukum di tingkat gampong menjadi hal yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. Penulis: AZWIR ARDI, A.Md.,Pel.
Bagikan:
Gampong Blang Oi
Kecamatan Meuraxa
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini