
Invalid Date
Dilihat 205 kali

Penerimaan Zakat Fitrah 1447 H
Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Melaksanakan kegiatan penerimaan zakat fitrah tahun 2026 Hijriah atau 1447 H. Kegiatan yang berlangsung dimulai pada tanggal 10 Maret 2026 ini disambut antusias oleh warga yang berbondong-bondong menunaikan kewajiban zakat fitrah kepada panitia penerimaan zakat yang telah dibentuk.
Warga diberikan pilihan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,8 Kg per jiwa, atau dalam bentuk uang dengan penyetaraan harga gandum kualitas terbaik sebesar Rp. 65.000 per Jiwa.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran penetapan zakat fitrah Kota Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh pada tanggal 04 Maret 2026. Saat ini, proses pembagian zakat fitrah masih berlangsung dan direncanakan akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2026. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat di wilayah Gampong Blang Oi. Diharapkan dengan penyaluran zakat ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para mustahik, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.



Bagikan:

Gampong Blang Oi
Kecamatan Meuraxa
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini